Berbicara mengenai problematika bangsa, memang takkan ada habisnya bila yang dibahas hanya pada seputar sebab dan permasalahan itu sendiri. Justeru sebaliknya, yang harus dilakukan adalah mencari solusi atas permasalahan itu. Kemiskinan, pendidikan yang layak, masalah kesehatan, dan pengangguran adalah sederet permasalahan yang harus segera diatasi, bukan untuk dibicarakan tanpa berujung pada aksi nyata. Ini menarik banyak kalangan untuk dituntaskan dengan cara yang tepat dan cerdas.
Berbagai cara telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi beragam permasalahan yang ada. Mulai dari pembagian bantuan langsung tunai (BLT) kepada rakyat miskin hingga yang terbaru, yakni pemberian bantuan kompor dan tabung gas atas upaya pemerintah mengalihkan (konversi) bahan bakar dari minyak tanah ke gas. Namun, upaya yang dilakukan tak urung menyelesaikan masalah. Justeru sebaliknya, rakyat menolak konversi tersebut dengan berbagai alasan, terutama kaum ibu yang keberatan dengan pengalihan tersebut karena mahal dan boros penggunaannya.
Terlepas dari itu semua, secara garis besar kita dapat melihat bahwa solusi yang dilakukan baru sekadar pemberian ‘ikan’ bukan ‘kail’. Anggaran yang dialokasikan bagi pengentasan kemiskinan juga tidak sedikit. Menurut data yang dilansir Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Republik Indonesia, pemerintah menganggarkan Rp.51 Triliun pada tahun 2007 ini dan akan dinaikkan hingga Rp.65 Triliun pada 2008 mendatang.
Dana yang dialokasikan dijabarkan dalam 12 program yang bertajuk pengentasan kemiskinan. Namun, yang terpenting adalah sambutan baik dari berbagai pihak, seperti swasta dan lembaga swadaya masyarakat, tak terkecuali lembaga amil zakat. Mengapa zakat? Karena zakat memiliki potensi yang sangat besar untuk menyelesaikan sederet permasalahan yang ada.
Zakat Sebagai Solusi.
Asumsinya, 85 % dari 234 juta lebih rakyat Indonesia adalah muslim. Fakta ini diperkuat dengan hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UNI Syarif Hidayatullah bekerjasama Ford Foundation yang mengungkapkan potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp.19,3 Triliun dalam bentuk barang (Rp.5,1 T) dan uang (Rp.14,2 T).
Survei yang dilakukan UIN Syarif Hidayatullah mencakup 1.500 responden di 11 provinsi, 200 masjid, 50 lembaga amil zakat pemerintah, dan 50 lembaga amil zakat swasta. Selain itu, survei menggunakan probability sampling dan wawancara ditambah dengan survei opini publik dan opini organisasi ini, cukup dijadikan data bahwa potensi dana zakat Indonesia cukup menggembirakan.
Ini adalah jumlah yang sangat besar untuk mengatasi segala problematika yang ada bila zakat disosialisaikan dengan baik, dihimpun melalui lembaga zakat, dikoordinasikan dengan lembaga amil zakat yang sudah ada, dan meningkatan pemberdayaan zakat pada hal-hal yang produktif.
Zakat, dalam aplikasinya memiliki prinsip yang jelas dalam mengatasi masalah yang ada. Dalam membangun kemandirian, pemberian zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan dengan prinsip “Mengubah mustahik (penerima manfaat/orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang wajib berzakat)”. Ini adalah salah satu upaya penanggulangan masalah yang ‘memberikan kail’ bukan ‘memberikan ikan’ yang memanjakan penerima bantuan.
Namun, minimnya pengetahuan tentang zakat membuat banyak kalangan enggan untuk membayar zakat. Seperti ketidaktahuan cara menghitung besarnya zakat, jenis-jenis zakat, dan siapa saja orang yang berhak menerima zakat. Hal ini diperparah dengan kurangnya informasi mengenai pemberdayaan dana zakat yang produktif. Karena zakat pada praktiknya mampu membantu pemerintah dalam pengentasan masalah yang ada. Seperti pembangunan sarana pendidikan, tempat ibadah, sarana kesehatan, pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro hingga bantuan di daerah bencana, minus dan daerah yang dilanda perang / konflik.
Nilai ‘Berlomba dalam Kebajikan’.
Jumlah lembaga amil zakat yang banyak bermunculan, tentu saja membawa angin segar bagi aroma ‘fastabiqul khoirot’ atau berlomba-lomba dalam kebajikan, sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT dalam Al-Quran (Al-Baqarah : 148). Sederet lembaga amil seperti PKPU, BAZNAS Dompet Dhuafa, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut Tauhid, Baituz Zakat, dan lembaga lainnya belum mampu mengoptimalkan ‘kue zakat’ yang sedemikian besar. Meski dana yang berhasil digarap ‘hanya’ 12,5 persennya saja dari keseluruhan potensi, namun dari tahun ke tahun minat masyarakat kita semakin tinggi dalam menyalurkan zakat melalui lembaga.
Melalui pelaporan yang akuntabel dan transparan, para muzakki dapat menyalurkan zakatnya tanpa merasa khawatir akan diselewengkan. Di sinilah letak keuntungan berzakat melalui lembaga, dimana dana yang dihimpun akan diserap lebih optimal dan pemberdayaannya bersifat produktif dan tidak tumpang tindih.
Sebagaimana yang diungkapkan salah satu Khulafur Rasyidin, Ali bin Abi Thalib R.A, bahwa ‘Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh keburukan yang terorganisir,”. Bila kita menggunakan kacamata zakat sebagai solusi problema bangsa ini, itu artinya zakat yang dihimpun melalu lembaga zakat dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikannya.
Sudah Saatnya Zakat Menjadi Solusi.
Kita tahu bahwa pajak yang dipungut pemerintah, digunakan untuk pembangunan daerah tertinggal, miskin, dan sebagainya. Namun seringkali, akibat memiliki kepentingan yang cukup banyak, pemerintah menomorduakan pengentasan kemiskinan. Contoh lain, meski pendidikan sudah dianggarkan 20 persen dalam APBN, ternyata realisasinya tidak mencapai angka itu, yakni hanya sekitar 6,9 %.
Oleh karena itu, kita membutuhkan sarana penyalur zakat yang tidak tercampur kepentingan lainnya seperti lembaga amil zakat yang amanah, transparan dan profesional dalam menghadirkan satu solusi baru di tengah umat saat ini. Karena sudah saatnya, zakat memainkan peran dalam pembangunan masyarakat dan bangsa yang adil dan makmur. Dan sudah saatnya zakat menjadi solusi atas permasalahan klasik bangsa ini.
Pemberian bantuan secara cuma-cuma yang dilakukan pemerintahan SBY-Kalla harus segera diganti dengan program yang berbasis kemandirian sebagaimana yang terkandung dalam semangat zakat : “Mengubah Mustahik Menjadi Muzakki”. Itu artinya, pemerintah tidak bisa terus-menerus memanjakan rakyat miskin dengan program sosial pengentasan kemiskinan yang melenakan.
Selasa, 18 September 2007
Langgan:
Entri (Atom)
